Takalar, TRIBRATA TV
Sekda Takalar, Muhammad Hasbi resmi melaunching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) di Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Senin (8/9/2025).
Launching SPPG BGN ditandai dengan Pengguntingan Pita oleh Sekda yang disaksikan Ketua DPRD, Kadis Kesehatan para Kepala Sekolah serta para Relawan Dapur.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa ini adalah SPPG kelima yang telah beroperasi dari target takalar 26 SPPG.
“Ini adalah program nasional yang diinisiasi oleh Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dengan tujuan pemenuhan gizi anak Indonesia dan dapat mencegah stunting. Cara mencegah agar anak terhindar dari stunting adalah dengan pemenuhan gizi agar otaknya cerdas dan kesehatan terjamin”, ujar Sekda.
Program ini menyasar anak-anak sekolah di semua tingkat pendidikan, untuk memastikan mereka mendapatkan asupan nutrisi yang memadai.
“Mari bersama kita bersinergi, memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terabaikan dalam hal pemenuhan gizi yang baik. Untuk itu, evaluasi dan pengawasan harus terus kita lakukan bersama-sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sombalabella Feby Razak merasa bangga karena dapat menjadi bagian dari inisiatif Pemerintah yang luar biasa dalam pemenuhan gizi anak.
“Tujuan utama kegiatan ini untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi mereka yang membutuhkan seperti anak sekolah, ibu hamil, bayi dan balita. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap hidangan yang kami sajikan memenuhi standar gizi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang segar dan berkualitas, menjaga kebersihan dan keamanan dapur”, imbuhnya.
Tentu kami berharap, untuk memaksimalkan program ini, kami bisa mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar pelaksanaan program pemerintah pusat ini berjalan dengan baik, tutupnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








