Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kabur 8 Bulan, Riski Diringkus Tak Jauh dari Mapolsek Pulo Raja

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Pelarian Riski Ardianto Sitorus dari kejaran polisi selama kurang lebih 8 bulan terakhir harus terhenti, Minggu (9/8/2020) siang tadi.

IMG-20240227-124711

Lajang berusia 27 ini diringkus sepasukan polisi dari Polsek Pulo Raja saat melintas di Jalinsum R Prapat – Medan, yang berada di Dusun I Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau rakyat Kabupaten Asahan. Ia menumpang sebuah truk angkutan barang.

“Kita dapat info kalau pelaku ini akan melintas numpang truk barang dari Pekan Baru. Sekira pukul 10 tadi, termonitor truk sedang melintas di Dusun I. Langsung kita cegat untuk berhenti. Pelaku diringkus tanpa perlawanan. Posisinya saat itu duduk di sebelah supir,” ujar Kapolsek Pulo Raja AKP Rahmadani SH MH, sekira pukul 13.10 WIB.

Diterangkan Rahmadani, Riski diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah salah seorang warga, yang juga sekampungnya, di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Minggu tanggal 29 Desember 2019 lalu.

Dalam laporannya saat itu, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga serta uang tunai senilai Rp17 juta, dengan total kerugian sejumlah Rp70 juta.

“Korban ini awalnya pergi ke Aceh tanggal 25 Desember. Tapi pas tanggal 29 korban ditelpon tetangganya, bilang kalau rumahnya sudah dibongkar orang. Jadi tanggal 31 korban balik dan melihat bagian jendela samping kanan telah dirusak. Dan saat masuk, korban melihat isi kamar sudah acak-acakan, lemari tempat menyimpan barang berharga juga sudah dirusak. Hari itu juga korban langsung buat laporan,” ungkap Rahmadani.

“Hasil Lidik dan keterangan saksi saksi saat itu mengarah kepada pelaku. Namun saat itu pelaku diketahui sudah tidak di kampungnya lagi, melarikan diri. Sejumlah barang bukti sudah kita amankan dari rumah pelaku,” akhir Rahmadani melalui pesan WhatsApp. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *