Bintan, TRIBRATA TV
Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyukseskan program prioritas pemerintah di bidang pangan. Hal ini dibuktikan melalui aksi nyata Polres Bintan yang menggelar panen jagung pipil di Lahan Pekarangan Mapolres Bintan pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan panen ini dipimpin Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Rudi Prasetyo serta dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Bintan dan para Kapolsek jajaran.
AKBP Argya Satrya Bhawana menyampaikan pemanfaatan lahan produktif ini merupakan langkah konkret Korps Bhayangkara di tingkat daerah dalam mendukung program pemerintah.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata dukungan penuh Polres Bintan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat sektor ketahanan pangan nasional,” ujar AKBP Argya di sela-sela kegiatan panen.
Di atas lahan pekarangan seluas kurang lebih 300 meter persegi tersebut, Polres Bintan berhasil memanen estimasi hasil kurang lebih mencapai 200 kilogram jagung. Angka ini menjadi bukti bahwa optimalisasi lahan sekecil apa pun mampu memberikan kontribusi nyata bagi ketersediaan pangan di wilayah.
Untuk memastikan hasil pertanian ini terserap dengan baik dan memberikan dampak ekonomi yang tepat, Polres Bintan langsung bersinergi dengan pihak terkait. Seluruh hasil panen jagung tersebut nantinya akan melewati proses pemipilan terlebih dahulu sebelum didistribusikan secara resmi ke pihak Bulog.
Sinergi dengan Bulog ini diharapkan dapat memperkuat rantai pasok ketahanan pangan serta memaksimalkan penyerapan hasil pertanian lokal di wilayah Kabupaten Bintan.
Melalui gerakan ini, Polres Bintan berharap dapat memotivasi masyarakat luas untuk ikut memanfaatkan lahan kosong di lingkungan masing-masing demi mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















