Asahan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negri Kisaran akhirnya berhasil meringkus M Indra Saragih alias Lana (31), terdakwa kasus penjambretan yang sempat kabur sesaat akan dimasukan ke dalam Lapas Kelas II Labuhan Ruku, kemaren.
Lana ditangkap di rumah temannya, bernama Johan, di Jalan Tahi Bonar Simatupang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sabtu (06/08/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
“Terdakwa kita ringkus berdasarkan keterangan pacarnya, Suci Wulandari, warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Saat kita ringkus terdakwa ini tidak melawan, sedang tertidur,” tulis Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel JS Malau dalam siaran persnya, sore.
Diberitakan sebelumnya, M Indra Saragih alias Lana berhasil kabur sesaat diturunkan dari mobil tahanan milik Kejari Asahan, di halaman LP Labuhan Ruku, Kamis (04/08/2022) siang.
“Awalnya ada 3 tahanan yang akan dimasukan ke Lapas. Namun seorang tahanan, atas nama M Indra Saragih alias Lana, terdakwa kasus 363 ayat (1) ke 4 e (jambret) berhasil melarikan diri dari petugas Waltah Kejari Asahan,” terang JS Malau, Jumat (05/8/2022). (gon)