Medan, TRIBRATA TV
Seorang driver ojek online (ojol) mendapat orderan tas berisikan mayat bayi dari sepasangan kekasih.
Temuan bayi di dalam tas tersebut sontak membuat heboh warga di kawasan Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur, Kamis (8/5/2025).
Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) Agam Zubir menyebutkan, driver ojol bernama Muhammad Yusuf Ansari, (35) menerima orderan dari customer bernama Rudi sesuai yang tertera di aplikasi.
Orderan itu pengiriman barang berupa kotak dan hendak diantar ke Putri di Jalan Bilal.
Setelah memberikan kotak itu, customer langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menumpang bus angkutan kota (angkot), sedangkan driver ojol langsung bergegas menuju lokasi pengantaran.
Setibanya di titik pengantaran, yakni kawasan perkuburan Jalan Bilal, driver melihat seorang perempuan yang disangka penerima pesan dan menyerahkannya.
“Karena titik pengantarannya sesuai saya serahkan kepada perempuan yang berdiri di pinggir jalan. Perempuan itu tidak mau menerimanya, karena perempuan itu merasa tidak ada memesan paket, sehingga driver ojol dan perempuan itu sama-sama bingung,” ucapnya lagi.
Driver ojol pun menghubungi nomor yang tertera di aplikasi namun nomor tersebut sudah tidak aktif.
Setelah berupaya mencari, driver bersama perempuan yang disangka penerima itu pun membuka kotak tersebut.
Saat dibuka, keduanya mendapati bayi tersebut terbungkus di dalam tas hitam. Di dalamnya juga terdapat kain dan sajadah.
“Kondisi bayinya sudah meninggal. Di dalamnya tertera surat bertuliskan ‘serahkan saja paket ini ke marbot masjid’,” ucapnya menirukan tulisan di dalam paket.
Temuan itu pun membuat geger warga sekitar akhirnya tas berisi bayi tersebut diserahkan ke Polsek Medan Timur.
Polsek Medan Timur saat ini tengah memburu sepasang kekasih yang mengirim tas besar warna hitam yang berisikan mayat bayi tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








