Merangin, TRIBRATA TV
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan mempergunakan mesin Dompeng di Kawasan SUTT Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas di tindak Satreskrim Polres Merangin dirazia Polres Merangin pada Sabtu (05/08/2023).
Pasalnya aktivitas ilegal tersebut berada dikawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang terancam roboh karena tanah sekitaran berdirinya Tower tersebut terus menerus dikikis. Diketahui SUTT merupakan milik Pembangkit Listrik Negara (PLN) Bangko Kabupaten Merangin .
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menjelaskan dalam razia yang dilakukan Satreskrim Polres Merangin di kawasan SUTT tersebut mesin Dompeng yang ditinggal pergi oleh pemiliknya dihancurkan petugas, sementara pekerja maupun pemodal sudah kabur.
” Hari ini kita menindak lokasi Peti dikawasan SUTT Desa Tambang Baru, dimana pelaku sudah kabur saat kita datang, untuk peralatan yang dipergunakan untuk aktivitas ilegal mining tersebut kita hancurkan di tempat”, ujar Kapolres. (Fitri)