Nias Selatan, TRIBRATA TV
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia bersama Wakil BupatiYusuf Nache meninjau keadaan Jembatan Fayo di Wilayah Kecamatan Gomo dan Jembatan Hinari wilayah Kecamatan Lahusa yang mengalami kerusakan, Sabtu, (08/03/2025).
Jembatan Fayo Kecamatan Gomo yang pembangunannya sedang dikerjakan oleh rekanan, akhir – akhir ini mengalami kerusakan, dan ambruk jatuh saat dilalui oleh kendaraan roda empat.
Setibanya di Jembatan Fayo, Bupati Sokhiatulo Laia yang didampingi tokoh masyarakat Dapil IV, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bersabar, dan menegaskan pemerintah tidak hanya asal turun untuk melihat kondisi jembatan, tetapi yang lebih terpenting dieksekusi penanganannya dengan perencanaan dan penganggaran yang sesuai.
Lebih lanjut Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan, besok Minggu (09/03/2025), untuk sementara jembatan Fayo yang sedang dibangun, dipastikan sudah bisa dilalui oleh roda dua, dan kepada Camat Gomo diminta untuk mengawal dan membantu memfasilitasi bila ada kendala-kendala selama proses pembangunan.
Mewakili tokoh masyarakat Dapil IV dan pemuda setempat, Ama Nelvis Tafona’o, mantan Camat Gomo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bupati dan Wakil Bupati. Ia menyatakan sikap untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dimaksud.
Selanjutnya, saat Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan melakukan pemantauan Jembatan Hinari Kecamatan Lahusa yang mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi pada hari Rabu (05/03/2025), Wakil Bupati Yusuf Nache, menegaskan kepada Dinas terkait (Dinas PUPR) untuk segera melakukan penanganan, dengan melakukan penimbunan. Untuk mengamankan Jembatan Hinari, perlu pemasangan bronjong.
Wabup Yusuf Nache menghimbau agar pengambilan bahan material di sekitar lokasi kejadian, agar diambil dari hulu Sungai Masio yang 100 meter dari lokasi jembatan. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









