Bengkayang, TRIBRATA TV
Polres Bengkayang Polda Kalbar akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi “Bina Karuna-2022” selama 21 hari. Operasi akan dimulai 9 hingga 29 Maret 2022.
Sebelum operasi dimulai digelar apel pasukan yang dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, Selasa (8/3/2022).
Kapolres membacakan amanat Kapolda Kalbar yang mengatakam Kalimantan Barat termasuk salah satu provinsi yang rawan kebakaran hutan, kebun dan lahan. Faktor pemicunya adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya.
“Tahun 2022 selama bulan Januari hingga bulan Maret telah terjadi 60 kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Kebakaran di areal yang luas dapat menimbulkan dampak yang besar. Munculnya kabut asap dapat merusak saraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, menggangu aktifitas belajar, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan, menghambat transportasi dan pertumbuhan ekonomi”, kata Kapolres.
Dari data yang ada diketahui luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dalam lima tahun terakhir adalah tahun 2017 (7.467,33 ha), 2018 (68.422,03 ha), 2019 (151.070,00 ha), 2020 (7.646,00 ha) dan 2021 (11.670,00 ha).
“Dari data tersebut luasan kebakaran mengalami kenaikan hampir di setiap tahunnya dan paling sedikit ditahun 2017,” tuturnya.
Upaya penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hotspot, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran bhabinkamtibmas, memberdayakan peran tomas dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya.
“Upaya preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama sama serta mengajak masyarakat dan perusahaan untuk mengantisipasi kebakaran”, jelas Kapolres.
Ia meminta untuk berdayakan petugas patroli desa untuk cegah karhutla dan patroli dititik beratkan pada titik hot spot, jika menemukan titik api segera dipadamkan. (Rinto Andreas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







