Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

LIRA Simalungun Desak BPN Tidak Perpanjang HGU PT BSRE dan PT Lonsum

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sambil mengusung poster dan spanduk, seratusan massa dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun berunjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara dan Kantor Gubernur di Medan, Rabu (2/8/2023).

IMG-20240227-124711

Aksi yang dipimpin Bupati LIRA, Hotman P Simbolon itu, menuntut agar pihak BPN Wilayah Sumut tidak memperbaharui atau memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) dan PT Lonsum Bahlias di Kabupaten Simalungun.

Masalahnya sampai masa HGU PT BSRE seluas 11 ribu hektar berakhir Desember 2022 lalu, kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan HGU, belum juga diketahui ada dimana. Demikian juga dengan PT Lonsum Bahlias yang sedang memperpanjang HGU yang akan berakhir Desember 2023.

“Sampai saat ini, masyarakat belum juga mendapat hak untuk kebun plasma seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007,” ujar Hotman P Simbolon melalui pengeras suara kepada Kabid BPN Bidang Sengketa bermarga Siregar yang menerima pengunjuk rasa.

Hotman P Simbolon juga mempertanyakan apakah Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 itu masih berlalu atau tidak, sehingga dugaan perusahan tidak tunduk atas peraturan tersebut.

Nyatanya Kabid BPN Bidang Sengketa malah menyampaikan bahwa itu tidak kapasitas BPN menjawabnya dan sebaiknya aspirasi tersebut dipertanyakan saja kepada Dinas Pertanian Sumatera Utara. Sehingga, ada kesan melemparkan permasalahan itu kepada pihak lain.

Aksi yang mendapat pengawalan dari personel kepolisian itu akhirnya diterima pihak BPN untuk melakukan pertemuan di salah satu ruangan. Setelah LIRA menyampaikan akar masalahnya, ternyata tidak ada titik temu.

BPN Sumatera Utara tetap minta kepada LIRA untuk bertanya kepada Dinas Pertanian Sumatera Utara. Padahal, BPN Wilayah Sumatera Utara menurut LIRA Simalungun telah membentuk Panitia B terkait pengadaan kebun plasma yang juga melibatkan Dinas Pertanian Sumatera Utara.

Pihak BPN mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan LIRA Simalungun kepada pimpinan dan melakukan pembahasan. Selanjutnya, dari Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara, massa LIRA bergerak ke kantor Gubernur Sumut.

Kemudian, meski sudah melakukan orasi, pihak perwakilan dari Gubernur Sumut bermarga Sirega menyatakan bahwa aspirasi LIRA Simalungun juga akan segera disampaikan ke Gubernur untuk kemudian dibahas. Namun, tidak diberitahu kapan dilakukan pembahasan.

Usai aksi di kantor Gubernur itu, massa LIRA Simalungun akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke Kabupaten Simalungun.

Sementara, Bupati LIRA Simalungun Hotman P Simbolon mengaku kecewa dengan sikap BPN Wilayah Sumut dan pihak kantor Gubernur.

“Kita tetap berjuang agar lahan plasma itu segera diberikan kepada petani. Selain melalui demo, juga segera menyurati Kementrian ATR supaya tidak memperbaharui atau memperpanjang HGU PT BSRE dan PT Lonsum,” ujar Hotman P Simbolon saat menuju pulang ke Kabupaten Simalungun. (Rismauli Manihuruk/Madison Siregar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *