Medan, TRIBRATA TV
Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebuah sepeda motor digasak maling dari depan rumah korban.
Pencurian sepeda motor milik Jumiati tersebut terjadi di Jalan N Bougenvil IV, Ling 10, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.
Kepada TRIBRATA TV, Jumiati, korban mengatakan saat itu ia memarkirkan sepeda motor kesayangannya di depan rumah dalam kondisi rumah tertutup dan lupa mencabut kunci. Kemudian ia masuk ke dalam rumah.
Tidak berselang lama, suami korban meminta dijemput untuk sholat Jumat. Saat korban keluar rumah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkir semula.
Seketika itu pula korban panik dan berusaha mencari disekitar rumah, namun motornya sudah tak ada dan telah digasak maling.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang dicuri setelah melihat rekaman CCTV milik tetangga. Korban mengutarakan bahwa ada dua orang laki-laki diduga mencuri motor dan korban mengenalnya, berinisial Nando dan Bobby.
Kata korban ia kehilangan sepeda motor honda warna hitam keluaran tahun 2021, nomor polisi BK 4372 AJW a.m Jumiati Sitorus.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/III/2026/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Terlapor Bobby dan Nando.
Terpisah, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sedang berupaya mencari pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Para pelaku tengah dicari polisi.
“Sedang dalam pencarian bang. Terima kasih,” tulis Kapolsek via WhatApp menjawab wartawan, Minggu (8/3/2026).
Lebih lanjut, korban berharap agar kasus pencurian itu cepat terungkap oleh polisi dan para pelaku segera ditangkap serta di proses hukum.
”Aku sedih sekali bang, motor itu aku pakai untuk kerja. Saya shok setelah motorku hilang,” kata korban. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









