Bengkayang, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang Kalimantan Barat akhirnya berhasil mengeksekusi Jutin Luis, terpidana impor ilegal setelah diburon 5 tahun lebih, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, pada tahun 2016 Kejari Bengkayang, meminta bantuan Kepolisian Resort Bengkayang untuk membantu mencari terpidana Jutin Luis setelah Putusan Mahkamah Agung diterima Kejari Bengkayang.
Namun Kejari Bengkayang justru menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia yang dikeluarkan salah satu desa di Bengkayang.
Belakangan Kejari berhasil menemukan Jutin Luis masih hidup dan berada di Jagoi Babang, Bengkayang.
Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Bengkayang langsung menangkap Jutin Luis setelah selesai mengikuti rapat pada Senin (2/8/2021) pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 17.55 WIB terpidana sampai di Rutan Kelas II Bengkayang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Dalam keputusan MA No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan.
Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan eksekusi terhadap Jutin Luis.
Jutin Luis telah terbukti melakukan impor barang ilegal. Barang impor itu berupa: 1.500 unit handphone merk Nokia Type 1200, 20 unit handphone merk Nokia type 2600 dan 40 botol tinta printer yang diketahui berasal dari tindak pidana. (Rinto Andreas)