Sintang, TRIBRATA TV
Prioritas keselamatan berlalu lintas selama dua pekan akan dilaksanakan Kepolisian Resort (Polres) Sintang dengan sandi Operasi Keselamatan Kapuas 2023.
Apel gelar pasukan operasi ini dipimpin Kapolres Sintang Polda Kalbar AKBP Tommy Ferdian menjadi penanda dimulainya Operasi Keselamatan Kapuas hingga 20 Februari mendatang, Selasa (7/2/2023).
Dalam sambutannya dijelaskan Kapolres operasi ini akan mengedepankan upaya reemtif dan preventif dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Lewat pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas ini kita harapkan dapat meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sintang dapat diminimalisir,” tutur AKBP Tommy.
Menurut AKBP Tommy untuk Kabupaten Sintang sendiri faktor penyebab kecelakaan hingga saat ini kebanyakan diakibatkan oleh kelalaian pengendara atau faktor human error.
“Dari data kecelakaan yang tercatat oleh Kepolisian, faktor paling utama kecelakaan lalu lintas disebabkan faktor manusia atau human error adapun seperti faktor cuaca itu ada tapi jarang karena kebanyakan warga sadar berkendara pada saat cuaca buruk ini cukup berbahaya,” katanya.
Pada operasi keselamatan ini terdapat beberapa sasaran, diantaranya ada pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kenalpot bising dan beberapa pelanggaran lainnya berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara serta melebihi batas kecepatan.
Disisi lain ia juga menegaskan pada Operasi Keselamatan ini pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.
Himbauan juga disampaikan agar ditengah pelaksanaan operasi, masyarakat dapat melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan data seperti SIM. (masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









