Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Diduga Terkait Pemecatan Kepling, Lurah Kwala Bekala Datangi Rumah Warga

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dampak pemecatan Kepling X Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Juliaty Bangun (51) yang terkesan dipaksakan itu, hingga kini masih menjadi polemik tak berkesudahan.

IMG-20240227-124711

Hasil pengamatan media ini kembali menemukan fakta baru yang disinyalir janggal, Jumat (31/7/2020).

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, Lurah Kwala Belaka RO Sintong Jeita Sagala tampak mendatangi warga door to door di Lingkungan X. Media ini sempat menerima kiriman foto kegiatan lurah dimaksud.

Kehadiran lurah di Lingkungan X tampak didampingi beberapa kepala lingkungan lain.

Seorang warga Lingkungan X, Carles (37) menceritakan panjang lembar maksud kedatangan Lurah Kwala Bekala dilingkungannya. Ia sebutkan kedatangan lurah mempertanyakan masalah materai kepada warga apakah sudah dikembalikan atau belum. Warga juga diminta menanda tangani lembaran kertas. Mereka juga mendatangi rumah Carles dan disuruh membuat pernyataan keberatan mengenai materai.

“Tiga hari ini bahkan tadipun datang jumpai saya menyuruh membuat pernyataan keberatan materai dan saya tolak karena masalah materai kan sudah selesai kami bicarakan dihadapan lurah dulu,” urainya.

“Saya disuruh membuat surat pernyataan keberatan, dan saya bilang saya tidak keberatan,” tambahnya.

Masalah materai yang dicoba diangkat kepermukaan untuk menjerat Kepling X, menurut Carles, permasalahan materai hanya masalah miss komunikasi antara Juliaty Bangun dengan anaknya dimana kala itu disampaikan kepada anaknya untuk disampaikan kepada warga “bagi yang tidak warga kita diantarkan KK (Kartu Keluarga) ke kita dan minta materai”. Kemudian anaknya salah tanggap yang dikira semua warga Lingkungan X diminta materai, sementara yang benar sesuai arahan adalah bagi warga yang KK diluar Lingkungan X.

“Sebenarnya masalah materai ini hanya miss komunikasi antara ibu Kepling dengan anaknya, dan saat itu sudah diselesaikan dengan lurah dikantornya” Kata Carles.

Juniaty Bangun yang disambangi, Jumat (31/7/2020) kembali mengatakan dan mempertanyakan pemberhentian dirinya sebagau Kepala Lingkungan X. Ia mempertanyakan prosedur pemberhentian dirinya apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah kota Medan. “Apakah pemberhentian saya ini sudah sesuai Peraturan Kota Medan,” tanyanya.

Diketahui bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pendoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

Perda No 9 Tahun 2017 Bab IX pasal 19 s/d 21 disana jelas tercantum regulasi yang mengatur yang kaitannya dengan pemberhentian Kepala Lingkungan, konon dalam pemberhentian Juniaty Bangun tidak dijelaskan secara transparan alasan pemberhentian dirinya.

“Saya terkejut dikasih surat pemberhentian, sementara kalau memang Pak lurah itu sudah tau saya diberhentikan, kenapa dia suruh waktu itu saya meneken surat fisik atau surat tanah warga, jadi saya tidak tau apa maksud lurah disitu,” ujarnya kepada TRIBRATA TV.

Diberitakan sebelumnya surat pemberhentian tertuang dalam surat keputusan Camat Medan Johor, Kota Medan Nomor : 141/147/SK/MJ/VII/2020 tentang pemberhentian kepala lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Johor.

Surat pemberhentian dikeluarkan atas dasar permohonan surat Lurah Kwala Belaka Nomor : 660.2/2005 pertanggal 15 Juli 2020.

Lurah Kwala Bekala, RO Sintong Jeita Sagala menjelaskan alasan pemecatan kepling X karena adanya 3 pelanggaran yang dilakukan.

“Pertama menyangkut tentang judi tembak ikan yang beroperasi dirumahnya, kedua meminta materai kepada warga yang bukan warganya, ketiga kejadian oknum marinir ribut dengan warganya dan tidak dilaporkan kepada dirinya,” beber Lurah

Sintong tidak menampik bahwa dirinya belum pernah mengeluarkan surat peringatan kepada kepling X atas pelanggaran yang dilakukan namun langung diberhentikan.

“Saya menangkap pelanggarannya sudah mencoreng institusi, memang surat peringatan 1, 2 dan 3 tidak ada,”ujarnya, Rabu (29/7/2020).(B Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *