Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Labuhanbatu Amankan 25 Kg Sabu dan Tangkap 2 Nelayan

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Tim gabungan Ditres Narkoba Sumatera Utara, dan Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu dari perairan Selat Malaka. Sabu seberat 25 kg lebih disita serta menangkap orang nelayan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus E, Senin (1/8/2022) menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dari penemuan sabu oleh Polsek Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.

Diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya tas berisi sabu yang ditemukan nelayan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.

Selanjutnya personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan barang haram tersebut. Dengan menyewa dua unit boat, polisi menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.

Kemudian dari 23 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, tim gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap, melakukan penyelidikan secara intensif. 

Dari hasil penyelidikan itu tim menangkap tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.

Dari pengembangan kekua tersangka, akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus sabu yang disimpan di plastik hitam, dengan berat 3.603,34 gram. 

Keduanya mengakui perbuatannya, sengaja mencari tas berisi sabu tersebut, setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya sesama nelayan. Setelah berhasil menjaring tas itu, merka menyimpan dan menyisihkan. Tujuannya untuk dijual sebagai modal buat usaha.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu seberat 19.255,4, plastik berisi 4 bungkus sabu dengan berat netto 3.603,34 gram, plastik klip berisi sabu 2,5 gram dan satu sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, serta satu gulung jaring ikan, alat yang dipergunakan kedua tersangka. (Kholik) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *