Banjarmasin, TRIBRATA TV
Dua personil Polresta Banjarmasin dipecat. Pemecatan ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo di halaman Polresta Banjarmasin, Senin. (31/7/2023).
Upacara PTDH dilakukan secara ‘in absentia’ dikarenakan anggota polisi tersebut tidak hadir dalam upacara. Upacara dihadiri Wakapolresta AKBP. Pipit Subiyanto, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran dan personil Polresta Banjarmasin.
Dua personil tersebut berpangkat Aipda dan Bripda yang berdinas di satuan fungsi Sat Samapta Polresta Banjarmasin.
Oknum tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dan terbukti melakukan tindak pidana.
“Hal yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” ujar Kapolresta.
Ia bilang, semoga tidak ada lagi begal-begal yang baru dari Polri.
“Rumahnya ada kok, mobilnya ada kok, kok masih aja jadi begal, lebih baik jualan di pinggir jalan, di cafe,” jelasnya.
“Tidak hanya memberikan hukuman, namun pimpinan Polri juga pasti akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi,” kata Kombes Sabana.
Menurut dia, upacara PTDH juga sebagai bahan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggungjawab, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. (Nanang)