Kubu Raya, TRIBRATA TV
Personil Ditsamapta Polda Kalbar dengan gigih berjibaku memadamkan titik api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Dalam upaya pemadaman tidak melihat waktu sampai larut malam, karena rata rata titik hospot muncul di siang hari sampai malam.
Sudah berhari hari kegiatan pemadaman titik api sampai larut malam baik dilokasi di Sei Bulan Kecamatan Sei Raya maupun yang di Parit Delima Punggur Kecil Kecamatan Kakap, Kubu Raya, Minggu (30/7/2023).
Tim Samapta Polda Kalbar yang berjumlah 142 personil bersinergi dengan TNI, Polres Kubu Raya, BPBD, Damkar, rumah zakat dan Masyarakat Peduli Bencana (MPB) daerah setempat berjibaku menjinakan hektaran lahan yang terbakar.
Upaya petugas dalam melakukan pemadaman kebakaran lahan pun tidak mudah. Terlebih, lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dan vegetasinya terdiri dari semak belukar.
Terpaan angin kencang, cuaca panas terik hingga kepungan kepulan asap pekat, tak membuat petugas surut semangat dalam melakukan pemadaman.
Petugas tetap berupaya maksimal sekuat tenaga untuk memadamkan api dan mengantisipasi kebakaran yang semakin meluas.
Malam kemaren tim pemadaman Karhutlah bersinergi dengan tim pemadaman dari Brimob Polda Kalbar membeckup Polres Kubu Raya melakukan pemadaman di Parit Delima Punggur Kecil.
Dirsamapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra, yang turun langsung ke Sei Bulan menjelaskan kalau lahan gambut sulit sekali untuk dipadamkan, kecuali hujan yang bisa betul betul memadamkan api.
“Luas lahan gambut yang terbakar perkiraan mencapai hektaran dan seluruhnya telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Namun dibeberapa titik area yang terbakar, tampak masih mengeluarkan asap. Dan hingga saat ini, personil Samapta dan Brimob bersinergi dan masih berjibaku bersama melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam,” ujarnya.
Kombes Pol Permadi Syahid Putra mengakui, upaya pemadaman api di lahan gambut yang kering cukup membuat kewalahan anggota di lapangan.
Ia juga menegaskan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.
“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” katanya. (Rahmad.s)