Merangin, TRIBRATA TV
Pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022 di Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan di sinyalir adanya pungli (pungutan liar) dan kangkangi peraturan 3 Mentri.
Pasalnya, dalam pembuatan sertifikat PTSL pada tahun tersebut Kepala Desa melalui Ketua Panitia EF disinyalir memungut biaya sebesar 1 juta rupiah kepada warga Desa C1 yang memiliki kebun di wiilayah Desa Slango.
“Saya menyerahkan uang satu juta kepada Ef untuk pembuatan satu sertifikat karena dia yang ikut mengukur lahan saya waktu itu”, ujar nara sumber.
Sementara itu, pihak Pemerintahan Desa Slango melalui panitia pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022 menyatakan bahwa biaya yang dipungut untuk 1 sertifikat berjumlah Rp250.000
“Pembuatan sertifikat di Desa kami biayanya cuma dua ratus lima puluh ribu, tidak ada sampai harga 1juta itu yuk”, ujar EF. (Fitri)