Hukum  

Otak dan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Polres Pematangsiantar Polda Sumatera Utara telah menetapkan 6 orang tersangka pembakaran rumah wartawan media online, Bamby Lubis (40) di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat yang terjadi pada Sabtu, (29/5/2021) dini hari lalu sekitar jam 03.30 wib.

IMG-20240227-124711

Selain menangkap enam orang, Polres Pematangsiantar juga sedang memburu dua pelaku lainnya.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34), ketiganya warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba serta Umar Harahap warga Jalan Tanah Jawa, Gg Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sebagai dalang dari pembakaran.

BACA JUGA  KBPP Polri Sumsel Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumsel

“Untuk dua pelaku yang berstatus DPO yakni Eko, Iwan,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,Kamis (29/7/2021).

Boy menjelaskan motif pembakaran rumah Bamby akibat unsur sakit hati, dimana Bamby Lubis sering menuduhkan yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan.

Kemudian pada,Kamis (27/05/2021) lalu sekira jam 17.15 Wib, dalang pembakaran, Umar Harahap bersama tersangka Rony Paty Syahrani, Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap,Noni, Dinda dan May berkumpul di kamar Nomor 129 Siantar Hotel.

BACA JUGA  PWI Madina Bentuk Tim Pencari Fakta Isu Pemerasan Wartawan Korban Pengeroyokan

“Umar Harahap mengatakan agar memukuli Bamby dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp5 juta,” ungkap Boy

Sementara itu terkait perdamaian yang telah dilakukan antara korban Bamby Lubis dan pelaku, Kapolres menyampaikan kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan dimana masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron.

Kepada para 5 tersangka dijerat Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP.Sedangkan untuk Umar Harahap dikenakan Pasal 187 Yo Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *