Medan, TRIBRATA TV
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menangkap seorang pria karena memiliki narkotika jenis shabu. Darma Sembiring alias Cokna (37) warga Lau Chi Kuta Dusun V Desa Simalingkar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Sabtu(27/7/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi ada beberapa orang Laki – laki dan wanita yang hendak mengkomsumsi atau menjual shabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Cokna 1 dirumahnya.
Setelah digeledah rumah tersangka ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil kristal putih yang diduga berisi shabu. Juga ditemukan 2 amplop ganja, 2 timbangan elektrik, bungkusan plastik klip, 3 buah skop atau sendok terbuat dari pipet plastik dan uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 100.000 serta 5 buah hp.
Kepada petugas Darma Sembiring mengaku shabu tersebut miliknya selain untuk dikonsumsi, juga ia menjualnya. Pada pengembangan, petugas juga turut menangkap Pengadilan Surbakti yang menjadi kaki tangan tersangka.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH mengatakantersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Pancur Batu untuk proses penyidikan selanjutnya.(abdul)