Medan, TRIBRATA TV
Dalam kurung waktu 3 pekan, periode 1-24 Juli 2022, Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran mengungkap 145 pelaku dari 105 kasus kejahatan jalanan di kota Medan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (28/7/2022).
“Pengungkapan tersebut terdiri dari 23 pelaku dan 9 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Kemudian 95 pelaku dan 73 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 tersangka dengan 23 kasus,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus Curas lebih mendominasi di bulan Juli, hal itu terbukti dengan ditangkapnya pelaku yang mencapai 95 orang.
“Untuk 145 pelaku kejahatan tersebut saat ini sedang mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,”jelasnya.
Faktor utama kasus tersebut, menurut Kasat Reskrim karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup, ada juga yang ingin berfoya-foya dengan cara menjual motor curian serta menggunakan narkotika.
“Kami Polrestabes Medan beserta Polsek Jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Kami juga berharap agar masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram,” tukasnya. (zak)