Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Bertengkar Saat Minum Tuak, Dua Sohib Berkelahi, Seorang Sekarat Kena Tikam Gunting

IMG-20240409-WA0076

Rohil, TRIBRATA TV

Sama-sama mabuk dan omongannya selalu dipatahkan saat minum tuak, Andi Lumban Tobing (31) menikam Prenki Saragih (23) di depan parter tuak Pak Sondang Jalan Lintas Riau – Sumut Dusun Balam Jaya RT 007 RW 003 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Minggu (24/7/2022) pukul 23.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan penganiayaan itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Saat itu pelaku sedang berbicara dengan temannya bermarga Sinurat, pembicaraan tersebut selalu dipatahkan atau dibantah korban dengan kata hinaan. Merasa dikecilkan kemudian terjadi cekcok mulut sehingga korban mengajak pelaku untuk berkelahi sambil membuka baju dan berlari kearah jalan dengan mengatakan “sini kau”,” kata Kasi Humas, Selasa (26/7/2022).

Kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa gunting yang ada didalam kantong celananya. Korban memukul pelaku dibagian wajah dan pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan mengambil gunting yang ada di dalam kantong celananya dan menusukkan kearah korban hingga mengenai mata.

Tak lama kemudian masyarakat sekitar membawa warga Dusun Balam Jaya RT 004 RW 002 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya ke Puskesmas Balai Jaya dan dirujuk ke RS Indah dikarenakan keterbatasan Dokter Spesialis Mata. Namun korban kembali dirujuk ke RS Pekanbaru untuk tindakan operasi.

“Atas hal tersebut palapor orang tua korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Bagan Sinembah,” jelas AKP Juliandi.

Usai menerima laporan petugas menangkap Andi Lumban Tobing yang merupakan warga Jalan Lintas Riau Sumut Balam KM. 36 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, Rohil.

Hasil interogasi pelaku mengaku perkelahian berawal dari cekcok mulut saat keduanya sama-sama dalam keadaan mabuk.

“Korban sering mengejek pelaku dikarenakan pelaku cacat kaki (pincang) akibat kecelakaan sepeda motor. Keduanya berteman sejak kecil dan tinggal 1 Dusun,” katanya lagi.

Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (bliser)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *