Nias Selatan, TRIBRATA TV
Kepala Desa Tuhegafoa Kecamatan Boronadu, Nias Selatan, Fanotona Laia tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang membatalkan pemberhentian dua perangkatnya.
Kedua aparat desa yang memenangkan gugatan di PTTUN Medan yakni Kletus Taliwolo’o Lawolo alias Ama Zefi (30), Kasi Pelayanan, dan Yaatulo Laia alias Ama Joni (38), Kaur Perencanaan.
Kletus T. Lawolo kepada sejumlah awak media di halaman Polres Nisel didampingi kuasa hukumnya, Senin (25/7/2022) menyampaikan Kades menyerahkan surat pemberhentian mereka pada 11 Agustus 2020, sementara di tanggal surat pemberhentian kami itu terhitung mulai tanggal 20 Mei 2020.
“Kami datang ke Polres Nisel ini untuk melaporkan Fanotona Laia”, kata Kletus didampingi pengacara Mareti Ndraha dan Yaatulo Laia.
Ia menambahkan terkait surat pemberhentian mereka itu sudah dibatalkan PTTUN Medan dan telah berkekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde).
“Dalam putusan itu memerintahkan kades untuk mengembalikan posisi kami sebagai aparat desa Tuhegafoa”, ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Yaatulo Laia. “Setelah kami menerima putusan PTTUN Medan, salinan putusan tersebut telah kami sampaikan kepada Kepala Desa Tuhegafoa. Tujuannya agar kades mengembalikan posisi kami sebagai aparat Desa Tuhegafoa,” ujarnya.
Namun, katanya lagi, Kades Tuhegafoa tidak mempunyai etikat untuk menjalankan putusan PTTUN Medan itu.
Sementara Advokat Mareti Ndraha menyampaikan bahwa Ya’atulo Laia dan Kletus Taliwoloo Lawolo, merupakam korban atas keputusan yang cacat hukum oleh Kepala Desa Tuhegafoa.
“Keputusan tersebut telah dibatalkan PTTUN MEDAN melalui Perkara Nomor 184 Jo. 130 tertanggal 30 Maret 2022. Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun sampai sekarang masih belum dijalankan Kepala Desa Tuhegafoa”, tandas Mareti Ndraha.
Ia mengatakan laporan dugaan korupsi yanh disampaikan oleh Ya’atulo Laia dan Kletus Taliwoloo Lawolo itu adalah gaji mereka sebagai perangkat desa Tuhegafoa dari bulan Mei 2020 sampai Agustus 2020 yang tidak dibayarkan.
Meskipun telah beberapa kali ditanyakan secara lisan namun Kades selalu beralasan mereka telah diberhentikan sebagai perangkat desa.
Faktanya, keduanya baru diberikan surat keputusan (SK) pemberhentian pada 11 Agustus 2020, namun dalam surat pemberhentian terhitung pada tanggal 20 Mei 2020.
Mareti Ndraha berharap Fanotona Laia
segera menjalankan putusan a quo.
“Juga meminta kepada Bupati Nias Selatan untuk memerintahkan terlapor menjalankan putusan a quo. Kemudian begitu juga kepada Kapolres Nias Selatan untuk secepatnya memproses laporan dugaan tipikor itu dan segera memeriksa terlapor,” katanya.
Sementara Kades Tuhegafoa, Fanotona Laia yanh dikonfirmasi mengaku sampai saat ini ia belum menerima salinan putusan PTTUN Medan dan masih menunggu petunjuk dari pengacaranya.
“Bagaimana saya menjalankan putusan itu, sementara saya belum memiliki salinannya, kemudian saya juga masih menunggu petunjuk dari pengacara saya”, katanya. (Fanema Bago)