IMG-20240426-080646

Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Curanmor dan Kaca Spion 

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor sekaligus spesialis maling kaca spion di Medan, Kamis  (25/07/2019) siang.

Tak hanya kedua tersangka, polisi pun meringkus, Boy Erfansyah Lubis (39) dari rumahnya di Jalan Denai Gang Tuba, Medan Denai, penadah sepeda motor curian dari kedua tersangka.

IMG-20240227-124711

Sementara kedua tersangka yang ditangkap karena melakukan pencurian yakni, M. Suriadi alias Lak Lak (25) warga Jalan Ibrahim Umar Gang Mantri Medan dan Dedi Saputra (25) warga Jalan Gurilla Medan.

Penangkapan kedua tersangka dan penadah berawal dari laporan, Rahmad Syawal (18) warga Jalan Mistar No.58 Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah pada, Rabu (1707/2019) sekitar jam 14.15 WIB.

Korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda warna Merah BK 4583 AEK di tempat kerjanya di samping kantor SPBU Jalan GB. Josua Kecamatan Medan Perjuangan.

Siang itu, korban memarkirkan sepeda motor di samping kantor SPBU. Lantaran buru-buru masuk kerja, ia masuk ke dalam kantor dan bergegas mengganti pakaian. Sialnya lupa mencabut kunci sepeda motor. Saat kembali lagi, ia melihat sepeda motor sudah hilang. 

Korban yang kebingungan lantas meminta pihak kantor agar memutar CCTV di SPBU. Disitu barulah diketahui  pencurinya 2 orang laki-laki.

Berdasarkan bukti itu, korban pun melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan. Dari hasil keterangan korban, saksi serta rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku bernama, M. Suriadi alias Lak Lak di Jalan Sentosa Lama. Tanpa perlawanan, Lak Lak pun berhasil ditangkap.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka M. Suriadi alias Lak Lak, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban jenis Honda warna merah bersama dengan temannya, Dedi,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Kamis (25/07/2019) sore. 

Tak berapa lama ditangkapnya Lak Lak, Tim Pegasus kembali memburu, Dedi. Temannya itu pun berhasil ditangkap di sebuah warnet di Jalan Purwo Medan.

“Sedangkan tersangka Dedi mengaku kalau sepeda  motor curian milik korban telah dijualnya dengan seorang penadah bernama, Boy, di Jalan Denai. Sepeda motor itu di jual seharga Rp 2 juta,” jelas Putu.

Dari pengakuan kedua pelaku, Tim Pegasus Unit Pidum kembali melakukan pengembangan guna menangkap sang penadah. Beberapa jam setelahnya, tersangka Boy pun berhasil ditangkap disekitar rumahnya.

Namun saat diminta menunjukan barang bukti sepeda motor  yang dibelinya dari kedua pelaku, tersangka Boy mengatakan telah menjualnya lagi kepada orang lain berinisial AG, namun saat ini, AG belum tertangkap.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta 1 unit sepeda motor  Yamaha Mio yang dipakai tersangka Lak Lak, serta beberapa  ratus ribu uang hasil penjualan kendaraan curian dari kedua pelaku turut diamankan ke Mapolrestabes.

“Hasil penjualan sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku,dibagi dua,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, keduanya juga merupakan pelaku spesialis pencurian kaca spion mobil dan pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor). Keduanya telah berhasil melakukan pencurian lebih dari 20 kali.

“Terhadap kedua tersangka akan kita kenakan  pasal 363 KUHPidana dan penadahnya akan kita kenakan pasal 480 KUHPidana,”pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *