Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Lima Oknum Honorer di Ogan Ilir Pungli Sopir Truk, Ini Modusnya

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap lima pelaku pungli terhadap sopir di pintu tol Keramasan Ogan Ilir pada Rabu (21/7/2021). Kelima orang tersebut merupakan oknum honorer di instansi BPBD, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir yang tergabung dalam Satgas Covid 19 penyekatan PPKM Mikro.

IMG-20240227-124711

Kelimanya adalah BDN honorer BPBD Ogan Ilir, APR honorer Satpol PP Ogan Ilir, NRH honorer Satpol PP Ogan Ilir, HRY honorer Dishub Ogan Ilir dan M N P honorer Dishub Ogan Ilir.

Modus operandi pungli yang dilakukan dengan menyetop mobil truk yang masuk dari tol Keramasan menuju ke Lampung dan pulau Jawa lalu menanyakan surat bebas Covid-19 berupa sertifikat vaksin maupun surat antigen kepada sopir.

Jika sopir tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid akan disuruh putar balik. Tapi kalau ingin lolos melintas sopir harus membayar uang sebesar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan kelimanya ditangkap setelah aksi pungli yang mereka lakukan viral dalam pemberitaan.

“Dari video pungli yang viral di pemberitaan inilah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan. Setelah viral pemberitaan pungli sudah tidak ada lagi penyekatan di tol Keramasan,”katanya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dari hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum bersama anggota Polres Ogan Ilir mengamankan kelimanya.

“Modus pelaku menanyakan surat bebas covid berupa sertifikat vaksin dan surat antigen kepada sopir agar bisa melewati pos penyekatan. Namun jika tidak bisa menunjukkan surat bebas covid sopir harus membayar uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribut,” bebernya.

Dikatakan Hisar, dari hasil pemeriksaan aksi pungli sudah dilakukan sejak 13 Juli hingga 19 Juli 2021 dengan hasil pungli yang terkumpul Rp200 ribu.

“Kami memastikan perbuatan pungli yang dilakukan kelima akan ditindak sesuai dengan pasal 368 KUHP. Kami juga sangat menyayangkan adanya kejadian ini karena dimasa pandemi covid 19 yang menerpa masyarakat masih ada oknum yang melakukan pemerasan dan pungutan liar,”katanya.

Sementara itu, Bdn honorer BPBD Ogan Ilir, mengakui video pungli yang beredar adalah dirinya. Aksi pungli tersebut ia lakukan bersama temannya honorer Dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.

“Tiga hari saya melakukan pungli satu sopir ada yang saya minta Rp30 ribu, ada yang Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Hasilnya tidak tentu. Tanggal 13 Juli dapat Rp30 ribu, 16 Juli dapat Rp60 ribu dan tanggal 19 Juli dapat Rp200 ribu. Mobil yang kami hentikan yang baru masuk dari pintu tol Keramasan kami tanyakan surat sertifikat vaksin dan antigen kalau tidak bisa menunjukkan kami minta uang agar bisa melintas,”akunya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *