Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar 22 Kg Sabu di Tanjung Gusta Medan

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengagalkan peredaran gelap 22 kg narkotika jenis sabu hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara pada Selasa (12/07/2022).

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, saat menggelar Konferensi Pers di Polres Jakpus, Kamis (21/7/2022) sore.

“Hari ini, kami berhasil mengembangkan kasus yang sebelumnya kita rilis peredarannya melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung dan diterima di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kapolres.

Dari pengembangan kasus sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan barang bukti sabu seberat 22 Kg yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53).

“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 22 kantong kemasan teh cina diduga dalamnya berisikan sabu, sama dengan sebelumnya“ jelasnya.

Narkoba ini merupakan kiriman dari negara Malaysia yang dikirim melalui jalur laut dan jalur darat.

“Hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, ia mengaku asal sabu ini dari jaringan Malaysia, dimana pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 30 kantong yang dikirim menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh kemudian lewat darat sampai ke tangan SM di Medan,” ujarnya.

“Dari 30 kantong dibagi menjadi 3 kelompok, dimana Kelompok 1 mengambil 3 paket, kelompok 2 mendapatkan 5 paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke wilayah Medan dan Aceh”, tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 88 ribu jiwa dan jika dihargakan sabu itu senilai Rp30,8 miliar.

“Kami pastikan Polres Jakarta Pusat akan terus memburu peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *