Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kejaksaan Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Kejaksaaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana kejahatan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak 2018-2020, Senin (20/7/2020) di halaman Cabjari Labuhan Deli.

IMG-20240227-124711

Pemusnahan 592 barang bukti diantaranya dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 182 perkara, tindak pidana menyangkut orang dan harta benda ada 147 perkara dan kasus keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 10 perkara.

Pemusnahan dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lupuk Pakam di Labuhan Deli, Hadi Suprayitno didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Pantun M. Simbolom SH dan para JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Hadi Suprayitno dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk penegakan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan. Sebab putusan pengadilan selain eksekusi badan juga barang buktinya harus juga dimusnahkan.

“Ada sebanyak 592 barang bukti yang kita musnahkan, ini semua berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) ada 182 perkara, menyangkut orang dan harta benda ada 147 perkara dan kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 10 perkara”, ucapnya.

Pihaknya juga turut memusnahkan 12,67 Kg daun ganja, 392,77 gram sabu, 14 unit mesin judi dindong, 1 unit alat permainan tembak ikan, belati, parang, kampak serta senapan angin.

“Untuk narkoba jenis sabu, ini bukan global kejahatan yang kita terima dari penyidik namun ini penyisihan yang dikirim ke Cabjari Labuhan Deli”, ungkapnya.

Dilokasi, tanpak narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja, mesin dindong, mesin tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *