Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polres Aceh Tamiang Musnahkan 10 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

IMG-20240227-124711

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (21/3/2024) dan dihadiri oleh Bulkhaini, (Panitera Pengadilan Negara Kuala Simpang), Andy Zulanda, (Plh Kasi Pidum), TM. Haris Nata, (Pengawas Farmasi dan Makanan), Haristudi, (PJ. Kasi Brantas), Suryawati (Penasehat hukum), Personil Sat Res Narkoba, dan awak media.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, diwakili Kasat Resnarkoba AKP M. Nazir, mengatakan total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10.545 Gram.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam mesin pengaduk semen kemudian dicampur dengan air dan semen lalu diaduk hingga larut kemudian dibuang kedalam lubang yang telah digali lalu dikubur,” ujar Nazir.

AKP M Nazir, menegaskan Polres Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.

IMG-20240310-WA0073