Pemko Pematangsiantar Larang Warga Gelar Pesta

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar meminta dengan tegas untuk tidak menggelar pesta adat, resepsi atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan itu berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 3 Agustus 2021.

IMG-20240227-124711

“Dimintakan semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta perkawinanserta acara lainnya agar ditunda dulu untuk sementara waktu,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, Selasa (20/7/2021) di Kantor Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Dikatakannya kebijakan tersebut tidak populer di mata publik tetapi demi memutus rantai penularan Covid yang kian meningkat, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

“Perintah dan instruksi Wali Kota selaku Ketua Satgas harus dilaksanakan tanpa tebang pilih. Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegas Daniel yang juga Staf Ahli Wali Kota yang membidangi pembangunan ini.

BACA JUGA  Prajurit Yonmarhanlan 1 Ikuti Upacara Peresmian Mako Pasukan Brimob 1 Korbrimob

Menyikapi undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, Daniel menegaskan, pihaknya tidak melarang acara akad nikah atau pemberkatan pernikahan digelar, sepanjang mematuhi protokol kesehatan.

“Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya karena kegiatan itu bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan,” ucapnya.

Sementara itu terkait acara adat orang yang meninggal dunia? Ia meminta agar bisa dibedakan. Kematian tidak pernah direncanakan!. Hal ini jelas berbeda dengan acara pernikahan. Oleh karena itu, Daniel tetap mengizinkan acara adat kematian digelar.

BACA JUGA  Warga Desak Kades Aek Nabara Taput Perbaiki Jalan PNPM

“Dengan syarat, pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid, serta mempercepat waktu pengebumian,”ungkapnya

Kebijakan pembatasan kegiatan pesta ini menurut Daniel, menyusul tingginya kasus pertambahan Covid-19 di Pematangsiantar.

Dari tanggal 18 ke 19 Juli 2021 kemarin saja, jumlah warga terpapar bertambah 53 orang, 6 diantaranya meninggal dunia. Sehari sebelumnya, update data tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, 4 diantaranya meninggal dunia.

“Artinya, dalam perkembangan dua hari terakhir saja, jumlah warga terpapar sudah bertambah 122 orang, dan yang meninggal bertambah 10 orang,”imbuhnya.

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu Launching Kampung Tangguh "Basimpul Kuat Babontuk Elok" di Labura

Update data pada 19 Juli 2021, total jumlah warga Pematangsiantar yang terpapar Covid-19, sejak pandemi merebak tahun 2020 lalu, sebanyak 2.248 orang. 104 orang diantaranya meninggal dunia dan yang masih dirawat sebanyak 515 orang.

Pertambahan kasus itu kata imbuh Daniel terjadi menyusul ditingkatkannya tracing dan testing yang telah dilakukan Dinas Kesehatan terhadap warga terkonfirmasi positif Covid-19 lebih banyak setelah pulang dari pesta.

Oleh karena itulah Satgas Covid-19 mempertegas kebijakan untuk meniadakan kegiatan dimaksud sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *