Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sabu Paket Rp40 Bawa Pria ini ke Sel Polsek Medan Kota

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Kota menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp40 ribu dari seorang pria,berinisial RS (28) warga Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Rahmadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra mengatakan tersangka dijerat pasal 114 yo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penggunaan sabu sehingga membuat masyarakat resah. Ketika itu, petugas mengamati tersangka berjalan usai membeli sabu sehingga langsung dihentikan.

Dari penggeledahan, didalam kantong celananya ditemukan satu paket sabu.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli satu sabu itu seharga Rp40 dari seorang pria penjual. Namun, ketika dikembangkan, pengedar dimaksud sudah melarikan diri, diduga mengetahui pembelinya tertangkap. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *