Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Kota menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp40 ribu dari seorang pria,berinisial RS (28) warga Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Rahmadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra mengatakan tersangka dijerat pasal 114 yo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penggunaan sabu sehingga membuat masyarakat resah. Ketika itu, petugas mengamati tersangka berjalan usai membeli sabu sehingga langsung dihentikan.
Dari penggeledahan, didalam kantong celananya ditemukan satu paket sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli satu sabu itu seharga Rp40 dari seorang pria penjual. Namun, ketika dikembangkan, pengedar dimaksud sudah melarikan diri, diduga mengetahui pembelinya tertangkap. (H.Pakpahan)