Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Bandit Spesialis Pembobol Gudang dan Showroom Mobil Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bekuk pelaku pencurian dan juga pembobolan sejumlah gudang serta showroom mobil dan meresahkan di Kota Surabaya.

IMG-20240227-124711

Dalam catatan kepolisian juga laporan dari korbannya, mereka sudah beraksi di beberapa tempat diantaranya, gudang Jalan Kenjeran Surabaya, Ruko BIG Vape Jalan Manyar Surabaya, showroom mobil kertajaya Surabaya dan di warkop Jalan Granting Surabaya.

Para pelaku yang diamankan yakni, IM (35) warga Jalan Kedungmangu Timur Surabaya, AT, (40) warga Jalan Pogot Baru Surabaya, KA (29) asal Jalan Dukuh kupang Utara Surabaya, ZD (34), asal Jalan Arimbi Surabaya, KR (43) asal Jalan Gembong Surabaya dan DH (DPO).

“Para pelaku ini dapat kita bekuk pada hari Kamis, 11 Juni 2020 jam 01.00 WIB di wilayah Surabaya,” sebut Arief Rizky Kanit Resmob, Minggu (19/7/2020).

Iptu Arief Rizky juga menjelaskan, para pelaku yang berjumlah enam orang ini mempunyai peran yang berbeda-beda. IM berperan membuka gembok pintu roling door dengan gunting baja dan mengambil
mobil dalam showroom dan membawa ke Madura untuk dijual.

Pelaku AT, berperan mengambil barang berupa laptop dalam showroom. KA, ZD dan KR sebagai pembeli barang berupa Jas tom ferricks yang dicuri dari gudang Jalan Kenjeran.

“Saat ini kita masih memburu satu pelaku yang kabur yakni DH dan dihimbau agar segera menyerahkan diri,” tambah Arief Rizky.

Ketika beraksi, para pelaku secara bersama-sama merusak kunci gembok pintu Rolling door ruko dengan gunting baja kemudian mengambil seluruh isi ruko serta mengambil DVR kamera CCTV untuk menghapus jejak.

Kemudian barang hasil curiannya dijual kepada penadahnya yang berada di wilayah Madura.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari kelompok ini diantaranya, motor Honda Vario L-6487-QW (sarana), 14 jas merk Tom Ferricks, gunting baja pemotong, 2 dos softlens, tas kulit, 6 vapor, dan rekaman CCTV.

Semua pelaku yang tertangkap kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *