Dalam Dua Pekan, Polres Sergai Ungkap Sejumlah Kasus Judi dan Narkotika

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Polres Serdang Bedagai (Sergai) paparkan kasus judi dan narkoba yang ditangani selama dua pekan terakhir. 4 pelaku kasus perjudian dan 11 kasus narkoba berhasil diungkap.

IMG-20240227-124711

Empat tersangka kasus perjudian yakni jenis judi KIM dan dadu kopyok sebanyak 3 Laporan Polisi (LP) di Satreskrim Polres Sergai dan jajaran Polsek. Turut disita barang bukti nomor tebakan, handphone dan uang tunai.

Sedangkan untuk judi dadu kopyok yakni berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol R, Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Narkoba, Kasubag Humas AKP Sofyan dan Kanit Propram Ipda Zulfan Ahmadi, saat menggelar Konferensi Pers di depan Mapolres Sergai, Sabtu (18/7/2020).

BACA JUGA  Tiga Bandit Spesialis Curanmor Dibekuk, Satu Ditembak Kakinya

Keempat tersangka, Sumantri Sihombing (46), M.Surianto (53), Mulyadi Sinaga (49), dan Hermanto Als Anto(51). Mereka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sedang untuk kasus narkotika, periode dua pekan (1-18 Juli 2020) diungkap 11 kasus dengan 14 tersangka, terdiri pengedar 9 orang dan pemakai 5 orang.

Kapolres mengatakan dari 11 kasus narkoba barang bukti yang diamankan sebanyak 23.92 gram sabu.

“Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.

BACA JUGA  Polsek Labuhan Ruku Amankan Seorang Pria Pencuri Handphone

Para tersangka pengedar, Ramadhani alias Iting (24) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Indra Setiawan alias Mahol (29) warga Dusun IV Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Herbin Sihombing (40) warga Dusun VI Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kemudian, M Hapis alias Hapis (27) warga Dusun I Gerdu, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sujuli alias Bagong (37) Dusun III, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Joko Kristiansyah Putra (36) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Julyanto alias Juli (44) warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Edi Syahputra alias Putra (29) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Yasril Lubis alias Acil (17) warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

BACA JUGA  Tak Butuh Waktu Lama, Dua Pencuri Rp30 Juta Diringkus Polisi

Sedangkan pemakai sabu, Johan Syahputra (26) Dusun III, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Zulhamsyah alias Zulham (27) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Hanafi Almahdi alias Nafi (20) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Bagas Riko Syahputra alias Bagas (19) warga Desa Mangga Dua, Tanjung Beringin, dan Amal Kurniawan alias Amal (22) warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.(Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *