Ogan Ilir, TRIBRATA TV
Banyak masyarakat yang belum memahami dan mengerti undang-undang dan aturan menggunakan media sosial (medsos) serta dasar hukumnya.
Untuk mencegah hal yang tidak baik bagi pengguna medsos disalahgunakan, satuan Humas Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris didampingi Kasie Penmas Aiptu Devi Chandra, S.H serta anggota Humas Polres Ogan Ilir memasang spanduk himbauan dan stiker.
“Kita memasang spanduk dan membagikan stiker himbauan agar pengguna medsos jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya (Hoax) dan lebih bijak menggunakan medsos”, ujar Iptu A. Haris kepada awak media Tribrata.tv, Senin (17/07/2023).
Diterangkannya juga Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 36.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, kemudian pasal 51 ayat (2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 12 Milyar”, pungkasnya. (ardiansyah)