Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Gerak Cepat, Polsek Bintan Timur Ringkus 4 Pelaku Begal di Kijang

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Dalam tempo cepat, unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil meringkus 4 pelaku begal yang terjadi di kawasan Relief Antam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Minggu ,(16/7/2023) sekira Pukul 02.OO WIB dini hari.

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, empat kawanan begal ini, saat melancarkan aksinya merampas sejumlah barang-barang berharga milik 5 orang korbannya yang masih berstatus pelajar, berupa uang tunai, handphone dan beberapa kunci motor.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Alson.

“Benar, empat terduga pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintim usai mendapatkan laporan korban, lalu mengidentifikasi para pelaku sejak di Pelabuhan Tanjung Uban, lalu diamankan di Pelabuhan Punggur sekitar pukul 08.00 WIB,” katanya.

Alson menerangkan kejadian bermula ketika kelima korban sedang berhenti di pinggir jalan (Relief), tiba-tiba sebuah mobil berwarna putih menghampiri dan memerintahkan para korban untuk bersikap tiarap di aspal.

“Setelah itu para korban diperintahkan untuk mengeluarkan barang-barang berharga, dan para tersangka melakukan kekerasan dengan menginjak kepala bagian belakang korban, selepas itu para tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Diketahui, atas kekerasan tersebut ke 5 korban langsung melaporkan ke Polsek Bintim.

Menurutnya tanpa waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bintim dipimpin Kanit Reskrim, AKP Prabowo yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku berhasil mencegah para pelaku yang ingin melarikan diri ke Kota Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 Hanphone Oppo A54, 1 Handphone Redmi 6, 1 Handphone Redmi Note 7, dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Plat BP 1000 ER.

“Barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana, “kata Alson.

Disamping itu, Alson juga menghimbau kepada para remaja dan masyarakat agar selalu berhati-hati jika bepergian di malam hari.

“Jika tidak ada kepentingan mendesak, jangan keluar larut malam, dan hal tersebut dihimbau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”imbuhnya. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *