Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Video: Gegara Alat Pancing, Jon Bunuh Polman

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Hanya karena masalah kehilangan alat pancing, Polman Manurung (44) kehilangan nyawanya. Mayat warga Jalan Bunga Lau III, Kelurahan kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan ini ditemukan di Dusun III Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Damaiyanto Sinaga alias Jon alias IAN (32), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Keraton, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan mengaku dendam karena alat pancingnya hilang.

Di Polsek Pancurbatu, Jumat (16/7/2021), tersangka mengatakan pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB, ia mendatangi korban yang sedang minum di salah satu warung tuak kawasan Pajak Melati, Medan Tuntungan.

Ketika itu tersangka menjemput korban bersama seorang temannya bernama Ari (DPO) untuk menanyakan alat pancing ikannya yang hilang dari rumah kost tersangka.

Selagi korban asik minum tuak,  tersangka pun mendekati korban dengan mengatakan “ayo dulu sebentar, ada yang mau saya tanyakan, di sana saja kita minum”. Karena saling kenal, korban pun mau diajak pergi  berboncengan dengan tersangka menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda BK 5938 VAZ.

Lalu, sekira pukul 22.00 WIB,  tersangka dan korban tiba di warung tuak di kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Di lokasi ini, tersangka menanyakan kepada korban siapa yang ambil alat pancing dari rumah kostnya.

Namun, saat itu korban tidak mengaku mengambil pancing milik tersangka, dan tersangka langsung emosi, hingga timbul niat untuk melakukan aksi pembunuhan.

Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, selagi korban dalam kondisi sudah mabuk,  tersangka membawa korban jalan-jalan ke arah Pantai Bokek, Tanjung Selamat. Lalu jalan ke arah Pancur Batu, dan pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 02.00 WIB, mereka pun tiba di kawasan Jalan Suka Dame, Dusun III, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.

Begitu memasuki lokasi yang gelap dan sepi, tersangka menghentikan sepeda motor dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah tersangka berjalan, korban pun ikut turun dan menunggu di pinggir jalan dalam posisi jongkok.

Yakin situasi sudah aman,tersangka langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya, lalu membenturkan kepala korban ke aspal jalan sebanyak 7 kali.

Karena korban sudah tak bergerak lagi, tersangka menyeret tubuh korban ke lokasi semak-semak dan meninggalkan korban dalam posisi telungkup. 

Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor berikut tas milik korban yang berisi ATM dan KTP. Kemudian, tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada Adi Surahman Tarigan (35) warga Jalan Bunga Pancur IX, Lingkungan IV, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan seharga Rp2 juta.

Selasa pagi, jasad korban ditemukan warga Desa Salam Tani yang hendak ke perladangannya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Pancurbatu.

Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu yang menerima laporan turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan, dan mengevakuasi jasad korban yang saat itu masih belum diketahui identitasnya (Mr X) ke RSU Bhayangkara Medan untuk diotopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengungkap identitas korban, serta si tersangka.

Hingga pada Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 16.30 WIB, Tekab Polsek Pancur Batu mendapat informasi tersangka berada di salah satu warung tuak di Gang Bangun, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Seketika itu juga, Tekab Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kapolsek Kompol Dedy Dharma bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.

Setibanya di warung tersebut, petugas menyergap tersangka. Lalu  dibawa untuk mencari barang bukti yang merupakan milik korban.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Amir Sitepu, ketika dikonfirmasi mengatakan, motif pembunuhan tersebut berlatar belakang dendam, karena tersangka menduga kalau korban yang mengambil alat pancingnya.

“Selain tersangka Damaiyanto, kita juga meringkus si penadah sepeda motor milik korban atas nama Adi Surahman Tarigan, sedangkan teman tersangka bernama Ari yang sempat ikut mendatangi korban di warung tuak masih dilacak,” ujar Kompol Dedy.

Terkait kasus tersebut, ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana.(dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *