Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi permainan judi dadu dan mengamankan bandar dan pemainnya, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP R.Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan Kamis (16/7/2020) mengatakan lokasi penggrebekan berada di Rampah Kiri Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berhasil diamankan para tersangka, Dedi Sahputra alias Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad Efendi Siahaan alias Gordon (45) warga Indra Loka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Bawah, Provinsi Lampung.
Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti, lembar beberan dadu yang bertuliskan Mata Dadu yang menunjukkan angka-angka yang dibulati, 2 mata dadu sebagai angka tebakan, 1 buah tungkup Dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata dadu dan uang Rp126 Ribu.
Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus menindak lanjuti laporan masyarakat resah karena terjadi perjudian jenis dadu di Rampah kiri Dusun VI Desa Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai di tepatnya rumah Hermanto.
Selanjutnya Unit Reskrim langsung menuju lokasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing dan mengamankan bandar dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan digiring ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Kapolres.(Willy Lubis)