Warga Desa Pertibi Lama Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Lahan Usaha Tani Pengungsi Sinabung

IMG-20240409-WA0076

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Warga Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kodim 0205/TK, BPBD Karo, Kantor Bupati Karo, Kejari Karo, dan di Polres Tanah Karo pada Jumat (15/7/2022).

IMG-20240227-124711

Seratusan warga Pertibi Lama ini menolak eksekusi Lahan Usaha Tani untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung di kawasan Siosar oleh Pemerintah Kabupaten Karo beserta Forkopimda Karo.

Pasalnya massa mengklaim lahan yang sedang dikerjakan untuk LUT tersebut merupakan tanah ulayat warga Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Dalam orasinya massa menuntut untuk menghentikan proses eksekusi dan pembersihan lahan yang dianggap masuk ke kawasan Desa Pertibi Lama. Warga juga menuntut Pemerintah Kabuparen Karo ganti rugi tanaman yang sudah rusak akibat proses pembersihan lahan tersebut.

Didepan Makodim 0205/TK massa meminta dengan hormat agar Dandim 0205/ TK menarik anggotanya dari lokasi lahan sengketa antara masyarakat adat Partibi Lama melawan Bupati Karo. Agar tidak terjadi pertumpahan darah dilokasi lahan tersebut.

“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tolong bapak komandan Kodim 0205 Tanah Karo, jangan ikut terlibat merampas tanah adat kami,” Kata Jamsen Munthe salah seorang warga Pertibi Lama.

Senada dengan itu warga lainnya Lisinus Munthe dan Yudhi Herianto Zebua, pengacara yang mendampingi masyarakat Desa Partibi Lama mengatakan sengketa lahan itu bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang isinya dianggap ingin merampas tanah adat milik Desa Partibi Lama seluas 480 hektar.

“Kami masyarakat adat Desa Partibi Lama tegas menolak diberlakukannya SK tersebut oleh Bupati Karo. Makanya tanggal 12 Juli 2022, telah kami daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ,” kata Yudhi Herianto Zebua.

“Kalau seandainya Bupati Karo berniat baik, sebaiknya lokasi Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung digeser saja lokasinya kesebelah selatan agar berdekatan dengan perumahan pengungsi di Siosar,” lanjutnya.

Sementara Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah menyatakan, kalau Bupati Karo masih tetap keras kepala, maka masyarakat adat Desa Pertibi Lama dengan tegas menolak terbitnya SK No.547/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut, karena tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri.

Setelah aksi di Kodim 0205/TK, pengunjuk rasa melanjutkan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Kantor Bupati Karo, kemudian ke kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan terakhir ke Polres Tanah Karo untuk memberikan surat pemberitahuan tentang adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Aditya Sinulingga, SH bersama Irvan Ginting dan Andi Ginting perwakilan dari organisasi pemuda KOMPAK yang turut mendampingi warga berharap dengan disampaikannya surat pemberitahuan tersebut, aparat pemerintah baik TNI maupun Polri tidak memaksakan untuk mengambil lahan adat milik Desa Partibi Lama.

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting yang menerima aspirasi massa meminta warga Pertibi Lama untuk menghormati hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan untuk tidak main hakim sendiri. (Sitta/SKR)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *