Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polisi Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Pemiliknya Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Polsek Terangun Polres Gayo Lues, Aceh berhasil menggagalkan peredaran daun ganja seberat 200 kg dan 1.500 batang pohon ganja. Narkotika itu didapat dari ladang ganja di Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun, Gayo Lues.

IMG-20240227-124711

Penangkapan itu bermula atas informasi yang diterima personel Polsek Terangun kalau di Kampung Makmur Jaya Kecamatan Terangun, Gayo Lues ada seseorang yang diduga hendak jual beli narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kapolsek Terangun Ipda Darwandi memerintahkan personel melakukan penyelidikan.

Tak lama petugas menangkap tersangka A di rumahnya di Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 gram dan beberapa butir biji ganja di saku celana dan tas ranselnya.

Kepada petugas tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kebun sebanyak 8 goni besar atau seberat 160 kilogram. Pelaku diketahui merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain yang kini masih buron.

Dibantu masyarakat sekitar pada Jum’at (15/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun, Gayo Lues.

Setelah berjalan selama 4 jam tim tiba di lokasi ladang ganja seluas 1 haktare. Di lokasi tim menemukan 8 karung goni besar ganja seberat 160 Kg. Kemudian 40 kg ganja yang masih dijemur dan 1.500 batang pohon ganja.

Selanjutnya tim bersama masyarakat langsung mencabut barang bukti tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar.

Kapolres dalam tinjauannya ke lokasi menyampaikan saat ini ganja merupakan narkotika golongan I menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karenanya ganja dan segala bentuk turunannya dilarang.

“Untuk itu saya menghimbau untuk tidak lagi menanam dan atau menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas,” pungkas kapolres.(edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *