Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Penghasilan sebagai nelayan
tak mencukupi. Hasan Maksum alias Encet (54) gelap mata.
Guna mencukupi kebutuhan dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, warga Jalan Sei Pemali, Lingkungan IV,Kelurahan Muara Sentosa,Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai itupun terpaksa menceburkan diri kedalam praktek dunia hitam perjudian.
Namun belum lama main sebagai juru tulis (jurtul)Toto gelap (Togel) Kim Hongkong, lerbuatannyapun kandas lantaran keburu ditangkap personil Polsek Sei Tualang Raso.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/7/2020) mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Tersangka HM alias E semula diinformasikan telah melakukan perjudian jenis Kim Hongkong dirumahnya sendiri. Berawal dari informasi itupula, personil kemudian melakukan penyelidikan,” katanya.
Begitu hasil lidik A1, personil Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, tersangka ini sedang berada didalam rumahnya. Dalam penggledahan, personil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp81.000, handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card, buku notes bertuliskan angka-angka pesanan judi Kim/Hongkong, pulpen merk Dolphin dan kertas karbon,” ujar Ahmad Dahlan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ditahan di Polsek Sei Tualang Raso dan dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana. (Eko)