3.920 Hektar Lahan Rusak Akibat Aktifitas PETI di Kabupaten Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Sebanyak 3.920 hektar lahan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kerusakan lahan di 189 titik tersebut, tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Merangin.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut terungkap pada rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI dan pertambangan ilegal lainnya yang dipimpin Bupati Merangin H Mashuri, di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, Kamis (14/7/2022).

Dijelaskan bupati, lahan yang rusak itu di Kecamatan Margo Tabir 127 hektar, Pamenang Selatan 238 hektar, Lembah Masurai 30 hektar, Tabir Selatan 169 hektar, Nalotantan 110 hektar, Muara Siau 1.640 hektar, Renah Pamenang 73 hektar.

BACA JUGA  Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Kalbar Ziarah TMP

Selain itu di Kecamatan Tabir Timur 41 hektar, Pangkalan Jambu 800 hektar, Tabir 23 hektar, Sungai Manau 245 hektar dan di Kecamatan Bangko 424 hektar.

Bupati mengaku sangat prihatin atas kerusakan lahan tersebut. Untuk mengendalikan kerusakan lahan itu, bupati menegaskan pada rapat yang dihadiri Forkopimda, para Camat dan para kepala desa, telah mengusulkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi di sembilan desa dalam enam kecamatan.

BACA JUGA  Polres Raja Ampat Berangkatkan 247 Casis Polri Menuju Manokwari

Kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan.

Sementara itu Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini menambahkan, untuk memberantas PETI, terus dilakukan kerjasama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa, yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI.

BACA JUGA  Komunitas Sepeda Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-76 di Polsek Bajeng

“Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan. Kedepannya sebagai masukan, pemilik modal aksi PETI yang perlu ditindak tegas, karena selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja,”ujar Kajari. (fitri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *