Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Pengadilan Agama (PA) Kota Tebing Tinggi, Sumut terpaksa ditutup sementara. Terlihat pada hari ini Rabu (14/7/2021) kantor Pengadilan Agama yang biasanya ramai, terlihat pintu masuk ditutup dan ruangan kantor sepi. Tidak terlihat aktivitas sebagaimana biasanya.
Penutupan ini seiring dengan dinyatakannya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi positif COVID-19. Untuk itu kantor yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol itu terpaksa ditutup sementara.
Menurut penjaga, kantor PA ditutup sampai 19 Juli 2021.
Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Tebingtinggi melalui juru bicaranya, dr. Henny membenarkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama terpapar COVID-19.
“Karena itulah kantor Pengadilan Agama ditutup sementara atau istilagnya dilockdown dan pegawai sebanyak 28 orang sudah ditracing dan hasilnya negatif,” katanya.(Ibnu Sihombing)