Pontianak, TRIBRATA TV
Anggota Reskrim Polresta Kota Pontianak menangkap seorang pelaku pelempar gelas kaca ke mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api pada peristiwa kebakaran di Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
Peristiwa pelemparan tersebut terjadi pada Rabu (13/7/2022) pagi saat anggota pemadam kebakaran Bhakti Raya melintas di kawasan Batu Layang Kecamatan po
Pontianak Utara
Akibatnya, Gelas yang pecah menghantam bodi mobil mengenai Hengky (27) petugas pemadam kebakaran yang mengalami luka dibagian wajah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta kota Pontianak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ia melempar pemadam dengan gelas kaca yang karena merasa terganggu dengan suara sirine dari mobil pemadam.
“Saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan tersebut, pelaku menerangkan alasan melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa terganggu suara sirine mobil pemadam kebakaran, sehingga melempar gelas ke arah mobil pemadam,” ungkap Kompol Indra.
Atas perbuatannya pelaku HL akan dijerat dengan pasal 351 KUHP. (masudy)