Batu Bara, TRIBRATA TV
Polsek Indrapura kembali menangkap pelaku pencurian ponsel milik Ahmad Marzuki (27) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih. Pelaku Jaka Sihombing (19) warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Sihombing, membenarkan personilnya telah mengamankan pencurian ponsel, Jumat (14/07/2023).
“Korban kehilangan hp Selasa (04/7/2023) sekira jam 09.00. Wib. Saat itu ponsel tersebut diletakkannya di atas meja grosir dan saat hendak diambil sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.
Saat mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Sitorus bersama tim langsung bergerak.
“Pelaku ditangkap di lokasi SPBU Desa Sukaraja sekira pukul 04.00.Wib turun kelokasi sambil mengintai pelaku. Tepatnya jam 07.00. Wib pelaku berhasil diamankan lagi berjualan keripik,” ujar Jonni.
Pelaku dan barang bukti ponsel oppo A16 diamankan di Mapolsek Indrapura. (Plk)