Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap 3 Orang Anak Dibawah Umur
Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap AH (41) tersangka dugaan cabul pada 3 anak dibawah umur.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan pelaku diamankan petugas unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya pada Selasa (12/7/2022).
Ketiga korbannya merupakan warga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban pertama berusia 5. Modusnya pelaku memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.
Dan terhadap korban kedua dan ketiga dilakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang, memeluk dan mencium korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya,” kata Kapolres.
Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didampingi Kepala Desa langsung melapor ke polisi.
Sementara Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan pelaku diancam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 di karenakan korbannya lebih dari satu.
Terhadap korban didamping P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan Psikologisnya. (kholik/r)