Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

PN Penajam Paser Utara Eksekusi Lahan

IMG-20240409-WA0076

Penajam Paser Utara, TRIBRATA TV

Ratusan warga Kelurahan Mentawir Kacamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara menolak eksekusi lahan
oleh PN Penajam Paser Utara, Rabu (13/7/2022) pagi.

IMG-20240227-124711

Eksekusi itu sesuai Penetapan Ketua PN Penajam Paser Utara Nomor 1/pdt. Eks/2022/pn pnj jo nomor 23/pdt g/2021/pn pnj tanggal 4 Juli 2022 objek sengketa ini telah diletakkan sita eksekusi tanggal 13 Juli 2022.

Dengan pengamanan dari Polres Penajam Paser Utara, pihak PN membacakan putusan di depan warga yang menolak keras keputusan tersebut yang mengatasnamakan perusahaan PT PPCI (Paser Prima Coal Indonesia) sebuah perusahaan pertambangan batubara.

Warga menolak keras eksekusi lahan seluas sekitar 3.900 hektar dengan alasan selama ini PT PPCI tidak menguntungkan masyarakat Mentawir karena akses jalan warga rusak yang dibuka pada tahun 1970. Namun tahun 2016 jalan yang dibangun PT Warhoser yang itu hilang.

Mereka juga menilai mata pencaharian warga yaitu kolam mencari ikan hilang akibat limbah dari PT PCCI. “Dulu ada sungai kecil yang sekarang jadi danau karena ditutup oleh pembuangan OB PT. PPCI. Bahkan banyak lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi,” kata Sanan, Ketua Adat Pasir Kelurahan Mentawir.

Sementara Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka menjelaskan kalau eksekusi ini sesuai putusan pengadilan. “Yang berperkara ini adalah masalah perijinan antara dua perusahaan,” katanya.

Sedang Camat Sepaku, Adi Kustaman mengatakan kehadirannya untuk memasrukan proses pembacaan eksekusi berjalan baik.

“Hadirnya kami juga memastikan tidak ada eksekusi pengosongan lahan atau rumah masyarakat, yang pasti kedua perusahaan yang bersengketa PT PPCI dan PT MSE, silahkan melanjutkan upaya hukum jangan melibatkan masyarakat,” kata. (kamaluddin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *