Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial WSL alias Sari (35) warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (10/7/2021) ditangkap polisi.
Ia diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan atas tindak pidana kasus penipuan dan penggelepan sepeda motor milik Muliadi (35), mantan suaminya, warga Jalan Laksana No.34 Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Atas kejadian tersebut, langsung diaman beserta barang bukti dari persembunyian di Pantai 88 Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Rabu (7/7/2021) sekira pukul 12:00 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol BK 6798 XAI hendak ke Desa Jambur Pulau untuk melihat kebun tanaman sayur.
Setelah melihat kebun korban pulang, akan tetapi korban berjumpa dengan saksi Irwansyah dan Mei Sarah yang pada saat itu sedang berada di depan rumah. Saat itu saksi menyuruh korban untuk singgah dan korban pun langsung berhenti.
Tak lama, pelaku yang merupakan mantan istri korban keluar dari dalam kamar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminta uang kepada orang tuanya.
Saat itu juga korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Kemudian korban menunggu di rumah saksi Irwansyah dan Mei Sarah akan tetapi terlapor tidak kunjung kembali. Sehingga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak, Minggu (11/7/2021) mengatakan atas laporan korban unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah diketahui keberadaan, akhirnya pelaku WSL alias Sari berhasil diamankan dan mengakuinya perbuatannya.
“Saat ini pelaku dan serta barang bukti sepeda motor Honda Vario sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan untuk proses pemeriksaan,” pungkas Kapolsek Perbaungan. (Willy Lubis)