IMG-20240501-WA0019
Hukum  

PTUN Putuskan DPMPTSP Pelalawan Cabut IUP PT PKS

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf memenangkan gugatan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan atas Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT Persada Karya Sejati (PKS).

IMG-20240227-124711

Dalam sidang putusan PTUN Pekanbaru yang dipimpin Darmawi SH, pada Selasa (11/7/2023), hakim membatalkan IUP Nomor: KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT PKS.

“Mewajibkan tergugat mencabut izin
KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit atas nama PKS,” kata Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners oleh Edwin SH usai menerima Putusan Penetapan No : 2/PEN/2023/PTUN/ PBR tgl 11 Juli 2023.

“Izinnya batal berarti segala kegiatan harus dihentikan dan tunduk pada hukum,” kata Edwin.

Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf, yaitu Tengku Zulmizan Farinja Assagaff, Tengku Gunawan, Tengku Alirman M Alkhas dengan Kuasa Hukumnya Law Firm Seroja Ertoh & Partners diantaranya Edwin SH, Rionaldy Hutabarat SH, Tia Sanitra Gumilang.

“Karena izin itu di lokasi objek perkara seluas 2.722 hektar terjadi penanaman kelapa sawit dan panen akasia sebagai bahan baku pabrik pulp dan kertas. Di lokasi ditemukan izin kebun kelapa sawit. Tapi anehnya panen kayu akasia dikirim ke PT RAPP,” kata Edwin SH.

“Penumbangan kayu akasia yang dikirim ke PT RAPP ini dipastikan ilegal logging. Karena disini tidak ada perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI). Ilegal logging telah terjadi di lokasi objek perkara,” tambahnya.

Menurutnya kegiatan di lokasi objek perkara telah dilaporkan ke Polres Pelalawan, Polda Riau.

Para penggugat beberapa waktu lalu di lapangan sempat membentangkan spanduk cabut izin PT PKS, karena pengalihan hak PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dinilai cacat hukum. PT PKS tidak memiliki HGU, perizinan hanya untuk penanaman Sawit namun akasia dipanen.

Dalam perkara ini PT PKS merampok lahan masyarakat melalui pengalihan hak dari PT LIH yang belum punya izin,” ujar Edwin. (t toni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *