Serap Aspirasi Masyarakat, Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Perusahaan Harus Libatkan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal

- Editorial Team

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar menegaskan pentingnya keterlibatan sumber daya manusia (SDM) dan pengusaha lokal dalam setiap aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Sayuti Abubakar saat bersilaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat Kelompok Kerja (Pokja) Simpang Pertamina Hagu Tengah dan Hagu Selatan, yang berlangsung di Meunasah Gampong Hagu Selatan, Kamis sore (6/11/2025).

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan terkait keterbatasan kesempatan kerja bagi warga lokal, terutama di sektor industri besar seperti migas. Salah satu isu yang mengemuka adalah tentang proses rekrutmen di PT Pertamina Patra Niaga, yang diharapkan dapat memberikan porsi lebih besar bagi tenaga kerja asal Lhokseumawe.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal sebagai langkah konkret menekan angka pengangguran di wilayah tersebut. Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Pada Pengungsi Rohingya di Muara Batu

“Kami ingin masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton. Perusahaan besar wajib memberi ruang bagi tenaga kerja dan pengusaha lokal untuk terlibat, baik melalui rekrutmen yang terbuka maupun kemitraan usaha yang adil,” tegas Sayuti.

Selain menyoroti persoalan kesempatan kerja, Sayuti Abubakar juga menekankan pentingnya kemitraan antara perusahaan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin kuat apabila pengusaha lokal dilibatkan dalam rantai pasok kegiatan industri yang ada di Lhokseumawe.

“Kita punya banyak tenaga terampil dan pelaku usaha lokal yang berkompeten. Sudah saatnya potensi itu dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan industri agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh warga kita sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe, Tersangka Peragakan 16 Adegan Mencekam

Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga tengah memproses revisi Qanun Ketenagakerjaan. Dalam aturan sebelumnya, kuota pekerja lokal yang diwajibkan bagi perusahaan masih berada pada angka 40 persen. Melalui revisi yang sedang disiapkan, kuota tersebut akan ditingkatkan menjadi 60 persen, agar peluang kerja bagi warga lokal semakin besar dan proporsional.

Kegiatan silaturahmi ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk membangun dialog terbuka dan mencari solusi bersama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PTPL Lhokseumawe, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Babinsa, Tim Ahli Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Faisal, serta Pj Keuchik Hagu Selatan,Keuchik Hagu Teungoh, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Zulfitrian SH , Tuha 4 ,dan para Kepala Dusun setempat.

BACA JUGA  Kepala SKPD Lhokseumawe Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe akan terus hadir mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan kesempatan kerja bagi warga lokal, agar pembangunan di kota ini benar-benar berpihak kepada rakyatnya. (M Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru