IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Banpol Satpol PP Rohil

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polres Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Kabupaten Rohil tahun 2021.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Andrian Pramudianto pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum

Mantan Kapolres Buleleng ini membeberkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP.

Kemudian dua orang anggota honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.

“Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021,” kata AKBP Andrian, Senin (10/7/2023).

Para korban mengaku setor Rp5 juta, Rp6 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.

“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” ujar Andrian.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau / Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *