Satresnakoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 2 Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sei Jang, depan pintu masuk Hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dua tersangka diamankan dalam operasi tersebut pada Jumat (08/07/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengungkapkan tersangka pertama berinisial AT (53) yang tinggal di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Tersangka kedua adalah MS (26) yang tinggal di Kampung Banjar Air Ratu, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA  Kelompok Begal yang Resahkan Warga Dilumpuhkan Polisi

Dikatakan Efendi, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,58 gram, satu bungkusan kemasan kacang Sukro, satu unit handphone merk Redmi, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun, ” ungkapnya, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA  Polisi Berhasil Tangkap Seorang Lagi Pelaku Penganiayaan, Korban Meninggal Dunia

Ditambahkan Efendi, kronologis kejadian berawal pada pukul 00.30 WIB, ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Sei Jang sekitar pukul 01.40 WIB. Petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor masuk ke pintu masuk Hotel Sunrise.

Mereka kemudian berhenti dan turun untuk mengambil suatu barang di tepi jalan masuk hotel. Petugas merasa curiga dan menghentikan keduanya ketika hendak keluar dari area hotel.

Selama pemeriksaan, Efendi menjelaskan, petugas melihat salah satu dari tersangka membuang atau mencampakkan suatu barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkusan kemasan kacang sukro di sekitar pagar gerbang hotel tersebut.

BACA JUGA  Polsek Sengingi Tangkap Pria Bawa Sabu

Setelah dibuka, ternyata bungkusan plastik bening tersebut berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, AT dan MS, mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang mereka campakkan saat dihentikan oleh petugas.

Kedua tersangka beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas terkait dalam kasus ini, ” tutupnya (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *