Jombang, TRIBRATA TV
BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto terus memperkuat sinergi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan “Gathering Rekan Media: Pahami Lebih Jauh Tentang Program JKN” yang diselenggarakan di Restoran Zam Zam Jombang pada Selasa (07/04/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menegaskan peran media sangat krusial dalam memastikan informasi JKN sampai ke masyarakat secara tepat sasaran dan akurat.
“Dukungan rekan media sangat penting dalam penyelenggaraan Program JKN, terutama dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas, sehingga tujuan kegiatan hari ini adalah memastikan informasi yang diterima rekan media adalah informasi yang benar secara sumber dan datanya,” ujar Titus.
Ia menambahkan, di era informasi yang mudah diakses, masyarakat perlu pintar memilah dan media berperan sebagai jembatan penyampai informasi agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru.
Titus juga menyampaikan capaian membanggakan cakupan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Jombang yang telah mencapai 1.329.202 jiwa dari total penduduk 1.380.963 jiwa, atau sekitar 96,25%. Untuk menunjang pelayanan, Kabupaten Jombang memiliki 91 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 17 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang siap melayani peserta JKN.
Berbagai kanal pelayanan resmi juga tersedia, baik secara langsung di kantor BPJS Kesehatan maupun non tatap muka melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165), Aplikasi Mobile JKN, dan Call Center 165.
“Kami juga mengingatkan kepada peserta JKN untuk selalu mengecek status kepesertaannya dan dipastikan aktif sehingga dapat mengakses langsung fasilitas kesehatan saat membutuhkan,” imbau Titus.
Ia berpesan agar peserta JKN tidak mudah termakan berita hoaks dan senantiasa melakukan kroscek melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Ketua PWI Jombang, M. Mufid, mengapresiasi kegiatan ini. Menurut Mufid, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meluruskan beberapa informasi simpang siur di masyarakat.
“Dari sini kami mengetahui beberapa info seperti pembatasan hari rawat inap 3 hari dan JKN tidak bisa dipakai diluar domisili itu ternyata tidak benar,” jelas Mufid.
Ia menambahkan rekan media akan semakin memanfaatkan digitalisasi yang telah disiapkan BPJS Kesehatan dan akan terus mendukung Program JKN agar semakin bermanfaat bagi masyarakat. (Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









